Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan salah satu kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu program dari kebijakan MBKM adalah hak belajar tiga semester di luar Program Studi. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. Kebijakan MBKM diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Sesuai dengan Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Pasal 15 ayat 1 disebutkan: Bentuk Pembelajaran dapat dilakukan di dalam Program Studi dan diluar Program Studi, untuk itu oleh Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) memfasilitasi pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses Pembelajaran, diperlukan adanya link and match antara lulusan pendidikan tinggi bukan hanya dengan dunia usaha dan dunia industri saja tetapi juga dengan masa depan yang semakin cepat mengalami perubahan. Oleh karena itu, kebijakan MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui beberapa Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP). Dalam rangka mendukung keberhasilan program studi dalam menerapkan pemenuhan hak belajar 3 (tiga) semester diluar program studi yang sejalan dengan MBKM khususnya untuk Penelitian/Riset.